Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Tapin berhasil mengungkap sederet kasus narkoba selama Operasi Antik Intan (14-28 Juni). Sebanyak 22 tersangka ditangkap mulai dari kurir hingga pengguna.
“Sebanyak 15 kasus yang ditangani Satresnarkoba mulai dari narkoba jenis sabu, ekstasi, sampai obat terlarang carnophen (zenith),” jelasnya.
AKBP Sugeng Priyanto mengungkapkan barang bukti yang didapatkan sabu seberat 19,2 gram, dua butir ekstasi, dan 734 butir carnophen.
Selanjutnya AKBP Sugeng mengatakan jika dikalkulasikan operasi tersebut berhasil menyelamatkan ratusan nyawa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan dari total hasil operasi kali ini berhasil menjaring 22 tersangka.
“Kebanyakan para tersangka merupakan kurir dan pengguna,” ujarnya.
AKBP Sugeng mengatakan jika dibandingkan operasi yang sama dengan tahun sebelumnya, dari segi kasus hasil kali ini lebih banyak.
“Meningkat 2 kasus dari tahun sebelumnya. Dari beberapa tersangka mengakui bahwa mereka sudah bermain narkoba selama satu tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.(Redaksiswanara)