Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Penimbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi

image-26.jpeg

Meulaboh – Polres Aceh Barat, Polda Aceh berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penimbun 1,5 ton BBM Biosolar subsidi menggunakan mobil boks, dengan nomor polisi BL 8225 EE di sebuah rumah di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, kabupaten setempat.

“Penangkapan pelaku penimbun BBM bersubsidi tanpa izin tersebut diketahui usai menerima informasi dari masyarakat yang melapor kepada petugas kepolisian,” ujarnya.

Ada pun identitas kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AH dan RF, warga Kabupaten Aceh Barat.

pelaku diduga menimbun BBM Biosolar subsidi menggunakan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Di dalam mobil tersebut terdapat dua buah tandon, empat buah jeriken, satu buah timbangan yang digunakan untuk menimbang BBM, serta dua unit mesin pompa minyak serta selang pengisap.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres,” ujarnya.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dengan tujuan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka dengan Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Penyalahgunaan Pengangkutan, Penyimpanan dan Penjualan (Niaga) bahan bakar minyak yang Bersubsidi / Non Subsidi tanpa memiliki izin.

Pelaku juga terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling Tinggi Rp60 miliar.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top