Jakarta – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan 107.800 benih bening lobster (BBL) ke Singapura, pada Minggu (8/10) lalu.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan benih lobster tersebut dibawa dengan dua koper di Terminal 2F Bandara Soetta.
AKBP Raden Muhammad Jauhari, menyebut pihaknya menangkap dua pelaku berinisial MF (50) dan VGS (20) yang berperan sebagai kurir.
“Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni membawa benih lobster dengan menggunakan koper dan masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
ia mengatakan penyidik mengamankan satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass yang dibawa oleh MF.
Sedangkan dari tangan VGS, penyidik menyita satu koper yang berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor serta boarding pass.
“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000,” ujarnya.
Selanjutnya Wakapolresta mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Sementara itu Kapolresta Bandara Soetta, Kombes. Pol. Roberto G.M Pasaribu, S.I.K., M.Si., mengimbau agar masyarakat tidak lagi mencoba memperjualbelikan benih bening lobster.
“Berharap kepada masyarakat bersama-sama pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan dengan cara tidak memperjualbelikan benih bening lobster,” katanya.(Red)
Приобретение школьного аттестата с официальным упрощенным обучением в Москве
kinokrai.ru/?post_type=topic&p=31637