Polisi Berhasil Gagalkan 5 PMI Ilegal Berangkat Ke Malaysia

image-2.jpeg

Medan – Polda Sumatera Utara, melalui Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum, berhasil menggagalkan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia.

Kelimanya ialah SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran melalui jalur laut Dumai, Riau.

Setelah itu, mereka mengamankan korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, di sebuah rumah yang ada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya.

tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta, Iptu Agus Purnomo, turut menangkap satu emak-emak berinisial RZ (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

R berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia. Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.(Redaksi swanara)

scroll to top