Jakarta – Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap tiga pelaku begal di Jalan Kampung Bojong Jaya, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku ini diringkus saat akan merampas motor milik pengemudi ojek online berinisial SU (41).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Hotma Sitompul, S.H., mengatakan bahwa, modus para pelaku menjalankan aksinya dengan memesan ojek online ke satu tujuan dan ketika sesampainya di lokasi itu teman-temannya sudah menunggu disana.
“Korbannya merupakan seorang ojek online dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah ditunggu oleh pelaku lainnya,” jelasnya.
“Modus yang dilakukan ketiga pelaku adalah memesan ojek online (ojol). Salah satu pelaku memesan ojol ke suatu tujuan, sedangkan kedua pelaku sudah standby di tempat tujuan dengan menggunakan senjata tajam,” ungkapnya .
Perwira berpangkat Balok tiga itu mengatakan bahwa, saat korban sampai ke tempat tujuan sudah ditunggu dua pelaku dengan menghadang dan mengancamnya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok dan badik.
“Saat di lokasi, pelaku juga memaksa korban untuk turun dari motornya dan duduk di tanah, lalu mengikat tangan dan mulut korban dengan lakban, kemudian para pelaku kabur dengan membawa sepeda motor, ponsel dan dompet korban,” jelasnya.
Atas perbuatan terencana ini ketiga pelaku di ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun, dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.(Redaksiswanara)