SRAGEN – Korban pencurian sebuah tas berisi kartu identitas dan kartu ATM bernama Lilis Retnowati (24) warga Purwodadi Grobogan, akhirnya bisa bernafas lega saat mendengar penangkapan tersangka pembobol rekening tabungan bank miliknya oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Gemolong Polres Sragen.
Tersangka bernama Baggi Jikka Rata warga Dukuh Dondong Kelurahan Gemolong Sragen, akhirnya ditangkap pada 7 Januari 2023, setelah aksinya mencuri uang dengan cara melakukan transaksi penarikan uang tanpa seijin pemiliknya, dilaporkan korban sejak beberapa bulan lalu ke Mapolsek Gemolong Polres Sragen.
Korban menyatakan bawa tas berisi KTP, SIM serta kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 50 ribu tertinggal di bawah jok mobil Brio yang ia sewa, untuk kepentingan wisuda bersama saksi Muhammad Faisal Rafi warga Solo.
Namun saat mengembalikan mobil sewa dari rental tersebut, korban lupa mengambil tas yang ia taruh di bawah jok berisi KTP, SIM dan kartu ATM serta uang tunai Rp 50 ribu tersebut, hingga akhirnya hilang.
Kapolsek Gemolong AKP Nur Fajar Ikhsanudin dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menerangkan, tepat pada malam hari setelah korban mengembalikan mobil rental tersebut ke pemilik rental, korban teringat bahwa tas berbentuk beruang berisi kartu identitas dan kartu ATM tersebut tertinggal di mobil yang ia rental.
“Korban teringat bahwa tas miliknya tertinggal dimobil yang dia rental, setelah korban menerima notivikasi penarikan uang tunai dari ATM miliknya yang tertinggal dimobil pada malam kejadian hari Minggu 26 Juni 2022 lalu. Saat itu korban langsung menghubungi saudara Erwin pemilik Rental, menanyakan tas miliknya, namun saudara Erwin tidak mengetahui tas tersebut, “ ujarnya, Senin, (09/01/2023).
Lanjutnya, setelah tidak mendapatkan informasi keberadaan tas miliknya, korban kemudian melapor ke Polsek Gemolong.
Sementara itu, saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka, dia mengakui telah menarik tunai uang milik korban sebanyak 2 kali penarikan dengan jumlah total sebesar Rp 3.5 juta rupiah.
Tersangka mengaku, setelah mobil dipakai oleh korban, selanjutnya mobil tersebut ia rental. Dan saat merental mobil tersebut, tersangka mengaku menemukan tas tersebut, yang berisi KTP, SIM serta kartu ATM.
Melihat kartu ATM tersebut, kemudian tersangka memiliki niat untuk melakukan transaksi di ATM yang berlokasi di Bank BRI Gemolong 2 di kampung Kauman, dengan cara mencocokan Pin ATM dengan tanggal lahir korban, hingga terjadilah pencurian uang dalam kartu ATM tersebut.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mempertanggungjawabkannya, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek menambahkan, selain telah menangkap tersangka dirumahnya, petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang-barang milik korban yakni KTP, SIM serta ATM, dan menyita barang-barang tersangka yang dilakukan untuk melamcarkan aksinya, yakni satu unit sepeda motor N Max, sebuah helm berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu rupiah.
Sumber Humas Polres Sragen
Reporter Dicky Edyano Putra
Insightful piece
купил аттестат купил аттестат .
Стоимость дипломов высшего и среднего образования и как избежать подделок
купить диплом театрального [url=https://arusak-diploms.ru/]arusak-diploms.ru[/url] .
Как безопасно купить диплом колледжа или ПТУ в России, что важно знать