Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Warga

5-102.jpg

Tangerang – Polisi mengamankan empat pria terkait kasus penyiraman air keras kepada seorang warga berinisial (I) di Jalan Suka Damai, RT 02 RW 04, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasie Humas Polres Tangerang Selata (Ipda. Galih Dwi Nuryanto) mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial (DF), (JD), (MR) dan (YA). Mereka anggota dari geng di daerah Kedaung bernama Kalijaga.

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat kejadian tengah berangkat ke masjid untuk Salat Subuh.

“Korban terkena air keras karena diduga tersiram saat ada dua kelompok pemuda yang diduga sedang tawuran. Korban menderita luka bakar pada tangan dan badan,” ujarnya.

Ia mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan botol plastik besar berisi air keras yang diduga digunakan saat tawuran.

“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top