Polisi Bekuk Guru Agama Cabuli Tujuh Anak Didiknya

3-1.png

Tangerang – Polisi mengamankan seorang guru agama terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pria berinisial (M) ini diduga telah melakukan pelecehan terhadap tujuh bocah.

Kapolres Metro Tangerang Kota (Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho) mengatakan penggungkapan kasus pencabukan tersebut berawal dari adanya laporan orang tua korban pada tanggal 15 Januari 2023.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut Zain, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya. Menurutnya, tindak pencabulan ini terjadi pada rentang waktu bulan Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku juga telah mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.(red)

scroll to top