Polisi Bekuk Empat Pengamen Pengeroyok Sopir Truk Tanah

1-2-768x529-1.png

Tangerang– Polisi menangkap empat pelaku pengeroyokan sopir truk tanah bernama (Antoni) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota (Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho) mengatakan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinsial (AA), (SRA), (AS) dan (KR).

“Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah dekat TKP. Korban melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku yang diduga pengamen,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, korban berupaya melerai. Namun, para pelaku tidak senang dan langsung memukulinya secara bersamaan. Akibatnya sopir truk mengalami sejumlah luka.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka -luka lebam,” ujarnya.

Seusai dikeroyok, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Selanjutnya, Unit Resmob Sat Reskrim langsung bergerak dan mengindentifikasi para pelaku.

“Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku,” terangnya.

“Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot Kota Tangerang, pada 1 Desember 2022, enam orang lainnya masih dalam pencarian untuk ditangkap,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top