Polisi Bakal Tindak ‘ Pelat Dewa ’ Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas Saat Operasi Zebra 2022

zebra_20171108_183630.jpg

Jakarta – Polri bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 pada 3-16 Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, dalam operasi ini, semua pelanggar akan ditindak, termasuk kendaraan ‘berpelat dewa.’

Istilah kendaraan pelat dewa merupakan kendaraan berpelat khusus atau istimewa, yang biasa digunakan para pejabat negara.

“Enggak ada (pelat dewa/pelat khusus), enggak ada, semuanya kita tindak,” kata Latif , Sabtu (1/9/2022).

Meski begitu, Latif menjelaskan setiap penindakan tidak semua berujung penilangan, tapi bisa merujuk pada sanksi teguran ke setiap pelanggar.

Kecuali, lanjut Latif, pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang secara otomatis akan dilakukan penilangan.

“Yang dimaksud dengan tidak ada penilangan manual itu ada operasi itu apa mengejar target tilang, itu tidak, kalau begitu dengan elektronik itu,” paparnya.

Berikut ini sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.(Dik)

2 Replies to “Polisi Bakal Tindak ‘ Pelat Dewa ’ Jika Melanggar Aturan Lalu Lintas Saat Operasi Zebra 2022”

  1. Scottie Morono berkata:

    Outstanding feature

  2. Zobacz więcej berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top