Manado – Kepolisian Resor (Polres) Bitung, mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin, di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, pada Kamis (21/9/23), sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K., melalui Kasi Humas, Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial R (20), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” ujarnya.
Kronologis awal, para petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Wangurer telah terjadi keributan antar kelompok anak muda.
“Keributan tersebut diwarnai dengan aksi saling kejar sambil membawa senjata tajam,” ujarnya.
Warga pun mengamankan terduga pelaku yang sempat membuang senjata tajam ke dalam parit.
untuk proses keterangan lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa.
Ipda Iwan mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” katanya.
(Redaksi Swanara)