POLISI AMANKAN BARANG BUKTI 32 PAKET GANJA

15498096f0e68c43ece36c22e4615c26.jpeg

OGAN ILIR- Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan pengedar narkoba di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Pengedar narkoba tersebut bernama Muhammad Nukman (45), warga Dusun 1 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya.

Nukman diamankan beserta barang bukti berupa 32 paket ganja, yang berat bruto masing-masing 23,50 gram.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis menerangkan, Adapun kronologi penangkapan pelaku berawal dari Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan lidik di wilalayah hukum Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir pada 1 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 1 Desa Tanjung Seteko, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja.

Lalu, tim langsung mencari kebenaran informasi dimaksud dan setelah mendapatkan kepastian, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi.

“Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku. Kemudian tim langsung bergerak menyergap dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, yang saat itu berada di depan rumahnya,” ujar Kasat Narkoba

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 32 paket ganja seberat 23,50 gram, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 92 ribu.
“Saat ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut kepunyaannya,” Jelas Kasat Narkoba

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top