Polisi Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon , 1 Pelaku Ditangkap

WhatsApp-Image-2023-03-30-at-16.13.18-768x512-1.jpeg

MAGELANG – Jajaran Polres Magelang Kota berhasil mengamankan Seratus kilogram obat mercon. Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku S (32) di Kampung Dumpoh Kota Magelang, pada Kamis dini hari (30/3/2023).

“Dini hari tadi kami amankan 100 kilogram bahan mercon bersama S (32) yang selaku penjual, S merupakan pacar dari GDW (Daftar Pencarian Orang) si pembuat bahan mercon tersebut,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres, Kamis (30/3/2023).

Kapolres menyebutkan barang bukti bahan pembuatan mercon yang telah diamankan berupa, 63 kilogram bahan mercon yang belum dicampur, 17 kilogram bahan mercon yang sudah dicampur, 399 mercon berbagai ukuran dan 650 kertas sumbu mercon. “Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 100 kilogram,” imbuh Yolanda.

Menurut pengakuan S, dirinya bersama kekasihnya selama 3 tahun terakhir ini telah menjual bahan mercon tersebut. “Bahan peledak tersebut, GDW buat sendiri di rumahnya di Kampung Dumpoh,” imbuh Yolanda.

Tak hanya itu, lanjut Kapolres, S dan GDW juga menjual mercon yang siap diledakan tersebut mulai dari harga Rp. 2000,. “Pengakuan dari S, mercon tersebut sudah dibuat 2 bulan sebelum bulan Ramadan, rata-rata yang membeli anak-anak remaja,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan undang – undang R.I dahulu No. 8 tahun 1948.(Redaksiswanara)

6 Replies to “Polisi Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon , 1 Pelaku Ditangkap”

  1. Lindsay Stiefel berkata:

    Excellent write-up

  2. Lauren Puga berkata:

    Excellent write-up

  3. Excellent write-up

  4. Outstanding feature

  5. Dowiedz się jak berkata:

    Insightful piece

  6. Kontynuuj berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top