Bekasi -Polisi menyatakan akan melakukan konfrontasi di kasus pembunuhan anak perempuan berinisial GH (9) di Bekasi. Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan DS (61) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP M. Firdaus menjelaskan, konfrontasi dilakukan untuk mengungkap praktik perdukunan di rumah tersangka DS. Meskipun, berdasarkan pengakuan tersangka yang menjadi dukun adalah temannya berinisial M.
Baca Juga: Kapolda NTT Sambut Kedatangan Pangdam IX/Udayana di Bandara El Tari Kupang
“Konfrontir saksi M dan pelaku,” ujarnya .
Dijelaskan Kasat, M sendiri saat dimintai keterangan tidak mengakui sebagai dukun.
“M tidak mengakui sebagai dukun, pelaku bilang M dukun,” katanya.(Redaksi swanara)