Lubuklinggau – Polda Sumsel berhasil gerebek pabrik mie kuning berformalin bercampur borak di Kota Lubuklinggau yang sudah beroperasi selama 5 tahun, Kamis (18/4/24) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Suro Pratomo, melalui Kasubdit Indaksi, Kompol Hadi Sutrianto, menjelaskan penangkapan gudang mie berformalin ini atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumsel, ada pabrik mie berformalin, ketika kita datangi kita cek ternyata tertangkap tangan,” jelasnya.
Ketika dilakukan penggerebekan ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam yang sudah berisi formalin.
“Saat kami datang, ditemukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie,” tambahnya.
Dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan lebih kurang 200 Kg mie formalin yang siap diedarkan ke Pasar di Kota Lubuklinggau. Dalam satu bulan ini pabrik mie berformalin bercampur borak tersebut ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton mie formalin.
“Mie ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau,” tuturnya.
Hasil interogasi sementara mie formalin bercampur borak itu sudah beroperasi selama lima tahun, dan mencampur mie dengan formalin dan borak kurang lebih tiga tahun.
“Aktivitas usaha mie ini sudah lima tahun, kalau memproduksi formalin campur borak sudah tiga tahun terakhir,” ungkapnya.
Dalam kasus ini satu orang diamankan selaku pemilik mie untuk dibawa ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sementara ini pelakunya ada satu orang yang diamankan selaku pemilik usaha,” ungkapnya
“Sementara ini pelakunya ada satu orang yang diamankan selaku pemilik usaha,” katanya.(Redaksi swanara)