Polda Sumbar Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja Barang Bukti Narkoba

Sumbar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 25,41 Kilogram pada Rabu (14/01/2026), di Mapolda Sumbar.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, ini merupakan bentuk transparansi institusi dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda pada pertengahan Desember 2025 lalu. Dimana TKP Pertama, pada Senin (15/12/2025) di kawasan Alang Laweh, Padang Selatan. Petugas mengamankan tersangka AGZ (20) dan KRH (19) asal Kota Solok dengan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 19,32 Kg. Sementara TKP Kedua, pada Selasa (16/12/2025) di By Pass Kuranji, Kota Padang. Petugas menangkap tersangka MZ (23) asal Pasaman Barat, dengan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 6,33 Kg.

Sebelum dimusnahkan, tim dari Bea Cukai Teluk Bayur melakukan uji sampel menggunakan alat NIK (Narcotic Identification Kit). Pengujian dilakukan dengan mencampurkan sampel ke dalam tiga ampul reagen kimia yang menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung THC (Cannabis).

Dalam sambutannya, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menekankan pentingnya keterbukaan Polri dalam mengelola barang bukti guna menghindari penyimpangan.

Polri tetap transparan. Kita tunjukkan bahwa tidak ada penyimpangan. Menjaga Sumatera Barat dari narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua. Apalagi saat ini Sumbar bukan lagi sekadar jalur perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat pendistribusian, tegas Brigjen Pol Solihin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menambahkan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Sumatera Barat guna memutus rantai peredaran ganja yang kerap masuk dari provinsi tetangga.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi dukungan masyarakat dan instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai yang hadir menyaksikan prosesi ini.

Kabid Humas menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur hukum yang sah dan disaksikan oleh penasihat hukum para tersangka untuk memastikan keabsahannya.

Acara ditutup dengan pemusnahan ganja dengan cara dibakar di dalam tong sampah yang telah disediakan, disaksikan oleh seluruh tamu undangan.(Redaksi swanara)

scroll to top