Polda Sulteng Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok PT. GNI

IMG-20230118-WA0021.jpg

Marowali Utara – Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka provokasi yang berujung pada bentrok di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) di Kabupaten Morowali Utara.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan kepada 33 orang dari 71 yang diamankan. Kemudian, 17 di antaranya terbukti melakukan provokasi.

“17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengerusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” ungkap Kabid Humas dalam keterangan resminya, Senin (16/1/23).

Kabid Humas menuturkan, masyarakat diimbau tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar, terutama di media sosial. Sebagaimana diketahui, beredar hoaks mengenai korban perempuan dan ada yang dimakamkan di Poso.

Terkait tenaga kerja asing, Kabid Humas juga mengatakan, tidak ada yang diungsikan. Semua, katanya, berada di mess dan dalam pengamanan pihak Kepolisian dan TNI.(redaksi Swanara)

2 Replies to “Polda Sulteng Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok PT. GNI”

  1. Josue Ohmie berkata:

    Thank you for some other informative website. Where else may I get that type of info written in such an ideal way? I’ve a undertaking that I am just now working on, and I’ve been on the glance out for such information.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top