NTB – Polda NTB dan Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) sepakat untuk menertibkan pemberi layanan internet atau internet service provider (ISP) yang beroperasi secara ilegal.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Polda NTB dengan APJII Bali Nusra di Mataram, Rabu (8/5/24).
Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah Polda NTB mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari ISP yang beroperasi secara legal.
“Jadi, kalau sudah legal, tentu akan memberikan kontribusi besar ke pemerintah berupa PNBP (pendapatan negara bukan pajak),” ujarnya
Menurutnya, kebergantungan masyarakat pada dunia teknologi saat ini perlu menjadi salah satu fokus pemerintah, salah satunya imbas mengarah pada maraknya pertumbuhan ISP yang beroperasi secara ilegal.
“Ilegal ini maksudnya yang tidak berizin tanpa mengikuti aturan Undang-Undang Telekomunikasi,” tuturnya.
Ada sekitar lebih dari seribu ISP ilegal yang beroperasi di wilayah NTB, khusus untuk wilayah Lombok Timur tercatat sekitar 700 ISP ilegal. Keberadaan ISP ilegal banyak berjamur di kompleks perumahan maupun perkantoran.
“Kondisi seperti ini yang perlu ditertibkan. Kenapa di Lombok Timur itu lebih banyak yang ilegal dari pada yang legal? Karena jumlah penduduknya banyak, jadi ini perlu diperhatikan juga,” terangnya.
Dengan adanya informasi yang telah ditindaklanjuti dalam nota kesepahaman, Jenderal bintang dua tersebut berharap APJII Bali Nusra mendukung upaya pihaknya dalam menertibkan ISP ilegal.
“Mudah-mudahan dengan keterlibatan Polda NTB di sini, anggota APJII makin bertambah, banyak ISP yang beroperasi secara legal sehingga berdampak pada peningkatan nilai PNBP,”katanya.(Redaksi SWANARA)