Jakarta – Polisi menangkap tersangka pembunuhan terhadap wanita inisial DH (56) yang jasadnya ditemukan tinggal tulang belulang di rumahnya daerah Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Terduga pelaku berinisial ARH (44) yang ternyata merupakan suami dari DH.
“Tersangka berinisial ARH yang merupakan suami siri korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (9/3/26).
Kombes Pol. Budi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah kasus diambil alih Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka ARH kemudian ditangkap di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/26).
“Saat ini dalam proses penyidikan Dit Reskrimum PMJ,” ujarnya.
Ditambahkan Kombes Pol. Budi, terhadap hasil pemeriksaan sementara motif dari ARH tega membunuh korban, karena masalah ekonomi yang dihadapi keluarganya. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan.(Redaksi swanara)
