Depok – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap BB (suami) dalam kasus suami istri (PB) saling aniaya di Depok.
Hengky mengungkapkan, BB telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (4/7/2023).
“Bahwa terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fittiyanto Bayumi pada hari Selasa 4 Juli 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya,” ucap Hengki saat dihubungi Rabu (5/6/2023).
Hengki menjelaskan, BB dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara.
“(Ditahan) bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Diketahui, peremasan buah zakar BB oleh PB bermula ketika keduanya cekcok kecil saat makan soal ketidakterbukaan masalah laporan keuangan.
Kala itu BB menanyakan laporan pengeluaran pada sang istri terkait selisih uang Rp 62 juta dari total uang yang diserahkan kurang lebih Rp 150 juta.
Mendapat jawaban dari istrinya, BB mengaku emosi dan menyiramkan chili oil atau bon cabe ke rambut PB hingga membuat sang istri juga tersulut emosi.
Pertengkaran pasangan suami istri itu kemudian berujung pada pelaporan PB ke Polres Metro Depok. Sekitar 14 hari kemudian, BB melaporkan balik PB dengan tudingan yang sama.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat itu hanya PB yang ditahan polisi, sementara BB belum ditahan dengan alasan kesehatannya. Kini, penahanan PB telah ditangguhkan, sedangkan BB ditahan.(Redaksiswanara)