Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan terkait sengketa antara pengelola dan penghuni di Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).
“Upaya yang telah dilakukan pada prinsipnya memutuskan pihak yang berhak terhadap kepengurusan apartemen adalah di luar kewenangan Polri itu yang kami tekankan di sini,” ucap Hengky di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Hengky menegaskan, pihak kepolisian telah melakukan beberapa tindakan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Yang pertama melakukan mediasi kedua belah pihak, kemudian mengadakan rapat dengan semua pihak dan stakeholder terkait untuk mencari solusi,” ucapnya.
Lalu, pihaknya juga memberikan kepastian hukum terhadap Laporan Polisi (LP) yang telah diterima setelah adanya keputusan yang incraht.
“Kemudian melakukan pengamanan dan patroli untuk mencegah gangguan kamtibmas, karena sampai sekarang ini masih terjadi konflik antar warga,” ujarnya.(Redaksi Swanara)
Удобные и полезные приложения на ваш телефон
металлические буквы https://www.msk-naruzhnaya-reklama.ru.
Березин Андрей Евроинвест https://finance.rambler.ru/person/berezin-andrey/.
Insightful piece
Вячеслав Константинович Николаев https://www.nicolaev-vyacheslav-konstantinovich.ru/ .
аренда вип авто с водителем https://www.transferfromto.ru/ .