Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pengendara Berknalpot Brong

image-5-1.jpeg

Jakarta – Para pengendara, baik roda dua dan empat, yang berknalpot brong akan ditindak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Selasa (16/1/24).

“Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu,” ungkapnya.

Kombes. Pol. Latif Usman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.

“Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, ” jelasnya.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.

Bunyi pasal 285 ayat satu adalah “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”.(Redaksi Swanara)

scroll to top