Polda Metro Jaya Tindak Parkir Liar Gunakan Kamera ETLE

5-1.png

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang terparkir di area terlarang. Penindakan ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Latif Usman) mengatakan penertiban parkir liar ini bagian dari Operasi Lintas Jaya 2023. Dalam operasi ini sebanyak 1.039 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub DKI Jakarta akan dilibatkan.

“Terkait parkir liar kita ada kamera ETLE. Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Syafrin Liputo) menambahkan ribuan petugas akan disebar ke 40 koridor jalan utama untuk menertibkan parkir liar. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar.

“Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan,” terangnya.

Ia memastikan Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.

“Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia,” tandasnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top