Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menelusuri identitas pemodal dalam kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di Manado, Sulawesi Utara.
“Ya, masih kita coba kembangkan ke sana,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Auliansyah Lubis).
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, Ia menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka nantinya.
“Sementara ini masih dua (tersangka), tapi kami akan tetap kembangkan terus. Mungkin masih mungkin ada tersangka lainnya lagi,” ujarnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus memberantas kasus serupa ke depannya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak tergoda menggunakan jasa pinjaman online, apalagi yang tidak memiliki izin resmi OJK.
“Seperti komitmen kita terdahulu kita akan berantas pinjol. Jadi jangan sampai ada pinjaman online ilegal yang mencoba-coba melakukan kegiatan kegiatan seperti ini. Kita akan berantas sampai mana pun kita akan kejar,” tuturnya.
Sebelumnya, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara mengungkap praktik pinjaman online ilegal berkedok koperasi yang beroperasi di Manado.
Penggerebekan dilakukan di sebuah unit kantor yang berada di kawasan Kota Manado, Sulawesi Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan karyawan serta pimpinan pinjol.