Polda Metro Jaya Ringkus 60 Orang Penjudi Pakyu Dan Tai Sai

benny_GREBEKTEMPATJUDI_2023.jpeg

Jakarta – Sebanyak 60 orang ditangkap perihal kasus perjudian di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023) malam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, 60 orang tersebut merupakan penyelenggara hingga pemain judi.
“Itu (lokasi judinya) di dalam gang-gang di perumahan,” ujar Panjiyoga.
Para pelaku judi yang berhasil diamankan mayoritas lanjut usia atau lansia, seperti kakek-kakek dan nenek-nenek.
“Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ, yaitu pakyu dan tai sai,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan di sana. Kendati demikian, kasus perjudian justru kembali terjadi.
“Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucap Panjiyoga.
Pihaknya mengamankan barang bukti seperti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan.
“(Diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain,” paparnya.
“Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan,” sambung dia.

Mereka yang ditangkap dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan dua angkot serta dua truk polisi. Setiba di Polda Metro Jaya, para pelaku langsung digiring ke gedung Ditreskrimum.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah Bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top