Polda Metro Jaya Menangkap Setidaknya 10 Orang Yang Sudah 2 Bulan Telah Menduduki Rumah Keluarga Mantan Kepolisian Di Bilangan Kebagusan Jakarta Selatan

10-4.png

Jakarta – Aksi premanisme berupa ancaman kekerasan kembali terjadi. Kali ini sejumlah orang menduduki rumah keluarga mantan kepolisian di bilangan Kebagusan Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menangkap setidaknya 10 orang yang sudah 2 bulan telah menduduki rumah (IJP (P) Drs. Bambang Daroenorijo).

Berbekal laporan Polisi bernomor : LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 9 Juli 2022 petugas berhasil mendatangi dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

“Anak korban (Trisanti Rosdajani) melapor kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan rumah keluarga sejak 24 Juni 2022 yang berkaitan dengan hutang piutang,” ujar (AKP. Dimitri Mahendra).

Ia menjelaskan, asal muasal kejadian tersebut bermula saat September 2019 lalu (AKBP (P) Tetra Darmawiaran) mengajak ayahnya yakni (IJP (P) Drs. Bambang Daroenorijo) saat masih hidup untuk meminjam uang sebesar Rp 6,5 Milyar dengan melakukan sejumlah perjanjian.

“Disaat bapaknya masih hidup, keduanya menjaminkan Sertifikat rumah, dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada saudara Rony Setiawan tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra,” terangnya.

Ia menjelaskan, usai Ayahandanya meninggal pada Januari lalu, akhirnya (Rony) yang merasa hutangnya belum dibayarkan oleh keluarga (Tetra Darmawiaran) memerintahkan tersangka (Joseph) bersama 9 orang lainnya untuk datang dengan dalih mengosongkan rumah tersebut.

Dirinya menambahkan Ibu dan juga istri dari Bambang Daroenorijo merasa ketakutan karena ancaman tersebut dan tidak mengetahui bahwa sertifikat rumah tersebut sudah balik nama kepemilikan kepada Rony.

“Mengalami kejadian tersebut, Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penanganan perkara lebih lanjut,” tegasnya.

Dirinya mengaku langsung bergerak dan menerjunkan dua tim yakni Tim Opsnal Unit V Subdit Tahbang/Resmob dan Tim Tindak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(RedaksiSwanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top