Jakarta – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur (Roy Suryo). Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan selama 20 hari telah berakhir 25 Agustus 2022.
“Masih ditahan. Jelas penahanan Roy Suryo sudah diperpanjang otomatis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).
Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (05/08/2022) lalu.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.
“Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).
Ia menambahkan, setelah jaksa menilai berkas telah lengkap, kepolisian akan menyerahkan Roy Suryo kepada Kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Namun, jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi kembali oleh penyidik.
“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. dari Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” katanya.(Dik)