Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil meringkus 11 orang yang masuk dalam spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dalam tempo satu bulan, berhasil mengamankan, menangkap, serta menetapkan tersangka ke 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan menerangkan, 11 tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, seperti Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi.
“Para tersangka ini mereka terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama ini terdiri dari 2 orang, kemudian kelompok kedua 6 orang, dan kelompok yang terakhir atau ketiga isinya 3 orang,” lanjutnya.
Dalam beraksi, Zulpan menyebut para tersangka lebih dulu melakukan pemantauan lokasi dan kendaraan yang di parkir di sekitar wilayah tersebut. Jika situasi memungkinkan, mereka kemudian beraksi menggunakan kunci T lalu membawa kabur kendaraan.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain motor milik para korban dan senjata yang digunakan termasuk senjata api rakitan,” katanya
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, Pas 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penggunaan Senjata Tajam dan Senjata Api. Sebelas tersangka ini terancam hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.(Red)
Polda Metro Jaya Berhasil Meringkus 11 Orang Yang Masuk Dalam Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

Вопросы и ответы: можно ли быстро купить диплом старого образца?
otzyvmir.ru/?post_type=topic&p=150419