Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba

image-6-1.jpeg

Jakarta – Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran ekstasi sebanyak 10.100 butir. Peredaran ekstasi itu dilakukan tersaangka AP (36) dan FK (29).

Kedua tersangka ditangkap di Halte Bus Community Park PIK 2, Kel. Kosambi Timur, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Minggu (6/10/24) malam.

“Dari hasil keterangan kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka juga sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga,” ujarnya.

Direktur menjelaskan, kedua tersangka mengaku barang haram itu diedarkan di sekitar Jakarta. Kedua tersangka juga mengaku mendapatkan ekstasi dari Denmark melalui DPO yang saat ini dalam pengejaran.

“Kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU),” jelasnya.(Redaksi swanara)

scroll to top