Polda Malut Imbau Masyarakat Tak Main Petasan

1.1-768x590-1.jpg

Maluku Utara , Menjelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru ,Polda Malut Mengimbau Kepada Seluruh masyarakat Maluku Utara,Terkait ketentuan larangan Petasan.Sabtu (17/12/2022)

Pelarangan tersebut menyangkut kepada yang membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan atau mercon saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Polda Maluku Utara Melalui Kabid Humas Polda Malut Kombespol Michael Irwan Thamsil, S.I.K mengatakan terdapat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api atau kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor ataupun izin produksi dari pihak kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri, dengan ukuran dari dua inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan(show)”Jelas Kabid

Ia Juga menjelaskan,bahwa pembuatan petasan atau mercon ini sudah merupakan Tradisi Hari Raya Keagamaan dan Tahun Baru.

Karena itu, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.

Untuk di Ketahui,Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan atau mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan atau dinyalakan,

karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,apabila ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top