Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Selama Delapan Bulan Terakhir

image-15-1.jpeg

Batam – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkap 60 kasus selama penindakan periode Januari hingga Agustus 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, korban adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 orang tersangka,” jelasnya.

Ia menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun Polda Kepri.

Ditambahkannya, pada Januari hingga Agustus 2025, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban serta menetapkan 23 tersangka. Jika dirinci, terdiri dari 10 kasus tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).

“Ditpolairud Polda Kepri juga mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, terdiri dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21,” ungkapnya.

Dirreskrimum menambahkan, di Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka, meliputi 15 kasus sidik dan 12 kasus P-21.

Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka (1 kasus sidik dan 3 kasus P-21), serta Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan.

“Dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 orang tersangka,” ujarnya.(Redaksi swanara)

scroll to top