Semarang – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat bernama Aris Mudandi, SH, di Cilacap. Motif pelaku diduga karena terlilit utang dan ingin menguasai mobil milik korban. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mengatakan, korban dilaporkan hilang sejak 25 November 2025 oleh istrinya, Nenden Heni Heryani, ke Polresta Banyumas.
“Korban terakhir berkomunikasi dengan keluarga pada 22 November pukul 12.00 WIB. Sejak 23 November dini hari, korban tidak kembali ke rumah dan nomor ponselnya tidak aktif,” ujar Latif.
Hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polresta Cilacap dan Polresta Banyumas mengarah pada dua tersangka, yakni S alias Yudi (eksekutor) dan IJ alias Wanto (pembantu penguburan). Keduanya warga Kabupaten Cilacap.
Korban dibunuh pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi. Jasadnya ditemukan terkubur di Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, berdasarkan keterangan saksi.
“Pelaku memukul korban dengan batang kayu tiga kali di bagian belakang leher, lalu mencekiknya hingga tewas. Motifnya karena ingin menguasai mobil korban untuk dijual dan melunasi utang,” jelas Latif.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang kayu, cangkul, mobil Calya hitam R 1927 RF, mobil Feroza hijau, pakaian korban, serta barang pribadi milik korban dan pelaku.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan, korban dan pelaku baru saling mengenal sekitar satu bulan. Korban diajak ke lokasi ziarah sebelum dibunuh.
“Pelaku berpura-pura buang air kecil, lalu memukul korban dari belakang. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mencekik dan membawa jasadnya untuk dikubur dengan bantuan tersangka lain,” ujar Budi.
Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen namun belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.(Redaksi swanara)
