Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mencatat hasil gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2025.
Operasi yang berlangsung selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025 ini berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan sebanyak 247 tersangka.
Ekspose hasil operasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada Selasa, 16 September 2025. Dalam kesempatan tersebut,
ia didampingi oleh Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, serta lima Kapolres dan Kapolresta jajaran.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjadikan Provinsi Jambi bebas dari narkoba, sesuai dengan Commander Wish Kapolda Jambi,” ujar Kombes Dewa dalam keterangannya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 12,83 kilogram sabu, 200 gram ganja, dan 6.105 butir pil ekstasi. Kombes Dewa menjelaskan bahwa dengan total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 70.847 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Nilai ekonomis narkotika yang digagalkan pun ditaksir mencapai Rp18,2 miliar.
Lebih lanjut, Kombes Dewa mengungkapkan bahwa dari 247 tersangka yang diamankan, mereka memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba.
Tercatat sebanyak 54 orang berperan sebagai bandar, 17 orang sebagai distributor, 4 orang sebagai agen, 46 orang sebagai kurir, 17 orang sebagai pengedar, dan 109 orang lainnya merupakan pengguna.
Operasi Antik Siginjai merupakan operasi rutin yang digelar oleh jajaran kepolisian di wilayah Sumatera, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Kombes Dewa menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas dan kualitas pengungkapan guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari langkah-langkah besar berikutnya. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.(Redaksi swanara)
