Bandung – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil memulangkan Reni Rahmawati, seorang warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Tiongkok.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polda Jabar dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
Apresiasi atas langkah cepat Polda Jabar datang langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
Mereka menilai bahwa tindakan sigap Polda Jabar telah mempercepat proses penyelamatan dan pemulangan korban.
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (18/11/2025), Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, Indah Mekawati, menyampaikan penghargaan atas koordinasi intens yang terjalin sejak kasus ini dilaporkan.
Koordinasi yang baik ini menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
KJRI Guangzhou menjelaskan bahwa begitu menerima laporan dari pihak kepolisian Indonesia, mereka segera mengambil langkah diplomatik dan berkoordinasi dengan aparat keamanan Guangzhou serta Public Security Bureau Provinsi Fujian.
Proses pelacakan dan negosiasi turut melibatkan Konsul Jenderal RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, yang turun langsung berkomunikasi dengan keluarga suami korban di Tiongkok.
Meski negosiasi berlangsung cukup sulit karena status pernikahan resmi Reni di Tiongkok, upaya intens kedua pihak akhirnya membuahkan hasil positif hingga korban dapat diamankan.
Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk melindungi WNI yang menjadi korban TPPO.
Polda Jabar menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas TPPO dan melindungi warga Jawa Barat hingga ke luar negeri.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri dalam menangani persoalan lintas negara.
Kepulangan Reni Rahmawati menjadi contoh konkret bahwa negara hadir untuk memastikan keselamatan setiap WNI, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap korban perdagangan orang di masa mendatang.(Redaksi swanara)
