Yogyakarta – Polda DIY menggelar konferensi pers penyampaian hasil Operasi Curas Progo 2025 di Lobby Mapolda DIY, Kamis (4/12/25).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., bersama Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Kayuswan Tri Panungko, S.I.K., M.M.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 3 hingga 16 November 2025, merupakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan yang difokuskan pada pemberantasan tindak pidana curas.
Dalam pelaksanaannya, Polda DIY menetapkan 13 target operasi (TO) dan berhasil mengungkap 14 kasus, terdiri dari 13 TO dan 1 kasus non-target operasi (NTO).
Dari seluruh satuan wilayah, jajaran Polda DIY dan polres/ta berhasil mengungkap kasus sesuai target dengan capaian 100 persen. Rinciannya yaitu: Polda DIY (3 TO), Polresta Yogyakarta (3 TO), Polresta Sleman (3 TO dan 1 NTO), Polres Bantul (2 TO), Polres Kulonprogo (1 TO), dan Polres Gunungkidul (1 TO).
Dalam operasi tersebut, total 17 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 16 tersangka target operasi dan 1 tersangka non-target operasi. Penangkapan dilakukan oleh seluruh jajaran, dengan Polda DIY mengamankan 6 tersangka, Polresta Yogyakarta 4 tersangka, Polresta Sleman 4 tersangka (3 TO dan 1 NTO), Polres Bantul 2 tersangka, Polres Kulonprogo 1 tersangka, serta Polres Gunungkidul 1 tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan 41 barang bukti yang terdiri dari 33 barang bukti TO dan 8 barang bukti NTO. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor berbagai tipe, telepon genggam berbagai merek, pakaian, helm, flashdisk, STNK, dompet, senjata mainan, hingga tas dan barang terkait lainnya.
Berdasarkan analisis kepolisian, sejumlah faktor memengaruhi tingkat kerawanan curas di wilayah DIY, antara lain dinamika ekonomi masyarakat, rendahnya kewaspadaan, meningkatnya mobilitas pendatang, serta sanksi hukum yang dinilai belum memberikan efek jera bagi para residivis.
Banyak tersangka yang diamankan dalam operasi tahun ini diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa di berbagai daerah sebelumnya.
Polda DIY menegaskan bahwa meskipun operasi telah selesai, seluruh satuan wilayah akan tetap meningkatkan kegiatan kepolisian guna menekan potensi kejahatan jalanan, khususnya curas. Seluruh kasus yang telah diungkap kini tengah dalam proses penyidikan untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, dan bersama-sama menjaga keamanan wilayah demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.(Redaksi swanara)
