BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu berhasil membongkar praktek perakitan senjata api dan amunisi ilegal di Desa Talang Jawi, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur. Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR pada saat menggelar konferensi pers, Selasa sore (04/04/2023) di Selasar gedung utama Mapolda Bengkulu.
Dalam keterangannya , pengungkapan home industri senpi ilegal ini merupakan hasil kerjasama tim Satgas khusus Rafflesia yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimob Polda Bengkulu, dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror.
“Dari ungkap kasus ini ada 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dimana 3 diantaranya pemilik home industri senpi tersebut dan dua lainnya sebagai penjual. Pabrik rakitan senjata api ilegal itu sudah beroperasi sejak tahun 2012 atau lebih kurang 10 tahun,” ujar Kombes Pol Anuardi.
Kelima tersangka tersebut diantaranya dua tersangka bertindak sebagai penjual senpi dan amunisi ilegal yakni SU (38) dan SR (45). Sedangkan tiga lainnya sebagai pembuat senpi ilegal yakni RO (38), AM (52) dan HA (47).
“Pengungkapan senpi dan amunisi ilegal kali ini yang terbesar di Provinsi Bengkulu untuk saat ini dan merupakan upaya untuk menjaga Kamtibmas menjelang pemilu 2024. Sejumlah 102 Pucuk Senpi dan amunisi ilegal berhasil diamankan petugas,” katanya.(Redaksiswanara)