Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap tindak pidana narkotika periode Januari hingga Februari 2026.
Pada periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 54 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyampaikan, dari jumlah tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar dan 22 orang sebagai pemakai. Dalam hal ini, Ditresnarkoba Polda Banten diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Kombes Pol. Wiwin, Kamis (26/2/26).
Adapun barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 4.718,54 gram; ganja seberat 7.503,94 gram; etomidate sebanyak 30 cartridge vape; obat-obatan daftar G sebanyak 5.015 butir yang terdiri dari Tramadol 2.643 butir dan Hexymer 2.372 butir.
“Estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Sabu ± Rp4,7 miliar, Ganja ± Rp22,5 juta, Etomidate ± Rp60 juta, dan Obat-obatan daftar G ± Rp15 juta,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Redaksi swanara)
