Bali- Universitas Udayana (Unud) ternyata menyimpan banyak kasus. Kali ini Polda Bali melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) endus dugaan bau busuk praktik korupsi dari lingkungan Universitas Udayana (Unud). Diduga ada indikasi penyelewengan dana proyek 2 bangunan dengan nilai kontrak Rp 31 miliar lebih. Yakni gedung Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Srianto mengatakan, setelah mengetahui adanya proyek molor puluhan hari, tim dikerahkan melakukan kros-cek. Dua proyek itu adalah Dekanat Fakultas Hukum (FH) di Jalan Seratu Mahendradatta, Jimbaran dan Dekanat Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran.
Dikatakan setelah dicek oleh tim Senin 9 Januari 2023, diketahui bahwa 2 proyek pembangunan dua bagunan Dekanan Unud Jimbaran, ternyata pembangunan fisik belum tuntas. Lalu dilakukan cek didapati tanggal kontrak dimulai 23 Agustus 2022 oleh Kontraktor dari PT. AG dan PT. NJK dengan dengan Konsultan Pengwas, PT. KAK di Fakultas Hukum dan CV. Sementara PU di gedung Dekanat Fakultas Ekonomi Bisnis. Sedangkan konsultan perencana dari CV. TMD (Dekanat FH dan FEB. “Ya, nilai kontrak Rp 31 miliar lebih. Dan, waktu pelaksana 131 hari (kalender). Memang molor. Kita lihat ke depannya,” tuturnya.
Senada ditambahkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci, Mingu (15/1) Dikatakan, Anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan terhadap progres pembangunan dua gedung tersebut pada Senin (9/1). Dari sana diketahui bahwa kontraktor sudah dikenakan penalti atau denda karena pembangunan gedung tersebut molor. Dikatakan, pengecekan dilakukan untuk mengetahui penyebab molornya proyek tersebut.
Suinaci belum mengetahui ada atau tidaknya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut. Sebab, dua gedung belum diserah terimakan ke Unud. Dijelaskan jikalau bangunan itu sudah final hand over (FHO), sudah diserahkan, kemudian ada kerugian, dan lain sebagainya, baru didalami terkait indikasi adanya korupsi. “Tapi karena ini kami ada informasi kemarin, dibilang ada keterlambatan segala macam, maka kami cek,” ungkap Perwira Melati Dua dipundak.
Ada dua bangunan proyek tidak bersesuaian dengan waktu kontrak yang semestinya berakhir tanggal 31 Desember 2022 lalu. Kemudian dilakukan addendum waktu sampai dengan 50 hari ke depan dari tanggal 1 Januari 2023. Namun pinalti atau denda tetap diberlakukan selama 50 hari ke depan sesuai keterlambatan. Pembangunan gedung FEB dengan progres mencapai 78% dan gedung FH mencapai 85%.
“Dikatakan bahwa, pihaknua tetap monitor prosesnya. Jika nanti ada yang tidak sesuai regulasi yang berlaku akan dilaksanakan klarifikasi, sampai kepenindakan tegas,” timpalnya sembari mengatakan, keterlambatannya jika dihitung dari waktu yang tercantum dalam kontrak saat dilakukan pengecekan adalah 9 hari.(Redaksiswanara)
Купить диплом в Анапе
kyc-diplom.com/geography/anapa.html