Polda Babel : Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

image-5-1.jpeg

Bangka Belitung – Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di Kawasan Gudang PT PMM Desa Air Anyir Kabupaten Bangka akhirnya membuahkan hasil hukum yang tegas.

Setelah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung, tiga orang resmi dilakukan penahanan di rutan Polda Babel. Direskrimum Polda Babel menyatakan ketiga orang ini diamankan dan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.

ketiga orang tersebut diamankan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” ujar Kombes Pol M. Rivai Arvan.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 262 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Babel turut membenarkan penahanan ketiga pelaku tersebut.

“Benar, itu informasi yang kita terima dari Pak Direskrimum, tutur Kombes Pol Agus Sugiyarso.

“kami tegaskan bahwa Polda Babel berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top