Babel – Seorang oknum wartawan online sekaligus pimpinan media lokal Kejarberitanews.com berinisial HM menjadi tersangka ke 14 dari aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu, Sabtu (4/5/24).
HM ditetapkan penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, setelah Jumat (3/5/24) kemarin dipanggil sebagai saksi.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu (4/5/2024) dini hari tadi, HM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Mako Polairud Polda Babel
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H..
“Benar telah ditetapkan kembali 1 orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” ujarnya
Kombes Pol Jojo Sutarjo juga menjelaskan dari hasil gelar perkara, tersangka HM terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.
“Peran tersangka HM sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,” jelasnya
Kombes Pol Jojo Sutarjo juga menambahkan, saat ini sudah ada sebanyak 14 orang yang ditetapkan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.
“Tersangka HM kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” ungkapnya.(Redaksi swanara)