Polda Babel Berhasil Ungkap 6 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

image-27.jpeg

Babel – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Polda Babel berhasil mengungkap enam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini sebagai upaya memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur jika memang terbukti melakukan pelanggaran ataupun kecurangan dalam bentuk apa pun terkait penyaluran BBM dan LPG bersubsidi,” jelas.

Tjahyo Nikho mengungkapkan enam kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya penyalahgunaan QR Code subsidi, adanya mobil pelangsir, dan kendaraan modifikasi.

“Kami juga telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lembaga penyalur sesuai ketentuan yang berlaku yaitu skorsing penyaluran BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Tjahyo Nikho juga mendukung Polda Kepulauan Babel dalam pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Sepanjang Juli hingga September 2023, Polda Babel telah menindak 3 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Bangka Belitung.

“Kami juga akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Pertamina terus mengawal penyaluran dan penjualan BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran. Dia mengajak masyarakat mengawasi pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi.

“Kami juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823-2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung,” tuturnya.

Kapolda Babel Irjen. Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H., mengatakan kepolisian bersama Pertamina lebih meningkatkan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi.

“Kami bersama Pertamina telah melakukan pengecekan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi ke SPBU serta agen gas elpiji ini sebagai tindaklanjut keluhan dari pengguna BBM subsidi terkait QR Code yang dipakai orang lain,” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top