Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan Marsma TNI Oka Prawira yang diancam dan diperas orang tak dikenal (OTK). Oka Prawira merupakan perwira tinggi (Pati) TNI Angkatan Udara (AU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan Marsma Oka Prawira di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
“Iya betul. Laporannya sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Kamis (29/9/2022).
Pelapor datang langsung ke SPKT Polda Metro Jaya kemarin. Staf ahli di Kemenko Polhukam ini melaporkan adnaya pengancaman dan pemerasan dari nomor tak dikenal. Laporan bernomor LP/B/4966/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pelaku mengancam Marsma Oka Prawira bakal mempublikasikannya. Selain itu, pelaku juga memeras korban dengan memaksa minta sejumlah uang.
Oka Prawira melaporkan pelaku atas dugaan pengancaman melalui media elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Zulpan tidak berkomentar banyak saat ditanya apa bentuk pengancaman yang diterima oleh Marsma Oka Prawira ini.
“Saya kira itu masuk dalam ranah penyelidikan ya. Yang pasti ada pengancaman melalui WhatsApp,” ujar Zulpan.
Laporan Marsma Oka Prawira telah diterima dan didistribusikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan masih didalami ihwal laporan tersebut.
(REDAKSI SWANARA)
Insightful piece