Jember-Petugas Kepolisian Sektor Ledokombo Polres Jember mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan hewan ternak kambing,Jumat (22/04/2022).
Pelaku berinisial MNI (48), warga dusun jatian Desa sumber anget Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember tak dapat berdalih lagi saat diamankan petugas atas laporan tindak pidana penggelapan hewan ternak kambing sebanyak 5 ekor, oleh pemiliknya.
Awal kejadian sekira bulan November 2017, korban yg beralamat desa sumber anget kecamatan Ledokombo telah menitipkan 7 ekor kambing kepada pelaku untuk dipelihara (bagi hasil).
setahun berjalan,korban mendatangi rumah pelaku untuk melihat kondisi kambing milik nya yang dititipkan di pelaku dan melihat ternyata di dalam kandang hanya ada 2 ekor kambing, mengetahui hal tersebut korban langsung konfirmasi kepada pelaku terkait keberadaan dari 5 ekor kambing milik pelapor.
pelaku menjelaskan kepada korban telah menjual 5 ekor kambing milik korban tersebut di Pasar Hewan tanpa seijin dari pelapor karena membutuhkan uang untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikan uang ganti rugi penjualan kambing tersebut sebesar Rp 3.500.000,-.
Namun setiap korban menagih uang ganti rugi penjualan kambing tersebut kepada pelaku, selalu menjanji-janjikan saja dengan alasan masih belum memiliki uang.
Karena tidak kunjung mengembalikan uang ganti rugi kambing yang dititipkan, korban mendatangi SPKT Polsek Ledokombo untuk membuat laporan untuk proses hukum.
Sumber humas polres jember
Reporter Valen,Maria, Arnold
Insightful piece
Insightful piece