Perusahaan Delta Shipyard Sedang Melakukan Pengerukan Dasar Laut Yang Membuat Seluruh Nelayan Mengeluh

IMG-20220606-WA0020.jpg

Swanara.com. Senin, (06/06/2022), Batam. Sedang terjadi drejing pendalaman laut jeti, yang berada di kawasan batu aji, dapur 12, kelurahan sungai pelunggut, kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dilakukan oleh perusahaan Delta Shipyard. Yang mana aktivitas pengerukan tersebut memiliki dampak lingkungan yang signifikan.: “Dapat mengganggu sedimen laut, menyebabkan pencemaran air laut jangka pendek dan jangka panjang, menghancurkan ekosistem dasar laut yang penting, dan dapat melepaskan racun yang bersumber dari manusia yang di tangkap dalam sedimen, serta menimbulkan dampak langsung bagi lingkungan internal para nelayan sekitarnya.

Adapun beberapa utusan perwakilan nelayan dari pulau, yaitu, “Bapak Ibrahim dari pulau seraya, ” Bapak Amir dan Bapak Rabu, mewakili pulau air, dan perwakilan dari Pulau sekitarnya sekaligus di dampingin oleh HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kota Batam yakni “Bapak Paisal. Yang mana pada saat itu langsung mendatangi perusahaan untuk berupaya, mengajukan permintaan kompensasi lingkungan. Yang mana seperti biasanya, setiap kegiatan yang melakukan pendalaman alur laut tersebut, tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan lain sebagainya.

“Untuk itu, dari tanggal 23 Mei tahun 2022, temuan ini menjadi bukti kesalahan perusahaan sekaligus menimbulkan dugaan atas kegiatan yang di lakukan oleh pihak perusahaan yang di duga tidak mengantongi izin. “Menurut keterangan dari semua pihak perwakilan nelayan pulau-pulau sekitar yang telah mendatangi perusahaan sewaktu itu.

Ketua DPC HNSI Batam, : “Kami sudah mencoba menjembatani pihak masyarakat untuk malakukan mediasi dengan pihak Delta. namun, kami tidak menemukan titik terang, bahkan pihak Delta yang di wakilkan oleh Pak Eko selaku koordinator pihak mereka, meminta kami melanjutkan saja ke jalur hukum, jika memang mereka dianggap salah atas kegiatan pengerukan laut di kawasan PT DELTA. Karena menurutnya, mereka telah mengantongi izin terkait kegiatan tersebut. Selanjutnya, kami akan menyurati instansi terkaitĀ  khususnya, KSOP kota Batam, DLH provinsi dan DKP Provinsi, untuk memeriksa ijin yang mereka miliki dan menindak lanjuti permasalahan ini, agar kedepannya tidak ada lagi pihak perusahaan yang berani melakukan kegiatan tanpa ijin resmi.

Swanara.com, :Pindo, ‘(S).

scroll to top