Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Dan LPG Subsidi

Jakarta – Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.

Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Wakabareskrim, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga distribusi energi subsidi sesuai arahan pemerintah.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Direktur Tipidter Bareskrim, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di seluruh Indonesia, dengan berbagai modus seperti penimbunan BBM subsidi, penggunaan kendaraan modifikasi, hingga pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas sektor antara Polri, TNI, Kejaksaan, kementerian terkait, hingga dukungan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi subsidi.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg tetap sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur.

Selain itu, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta turut berperan aktif melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135.(D.e.p)

scroll to top