Pertambangan Ilegal Kebal Hukum Yang Meraja Lela Di Daerah Nongsa Kota Batam

IMG-20220421-WA0077.jpg

Swanara-com. Kamis, (21/04/2022), Batam. Terkait dengan maraknya aktivitas yang merusak lingkungan serta hutan lindung. seperti, yang terjadi di kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. yang mana di maksud dengan adanya kegiatan pertambangan yang di duga “ilegal atau tanpa memiliki izin, sampai saat ini masih beroperasi di area tersebut.

Media Swanara-com berbincang-bincang sambil mempertanyakan secara langsung kepada bapak “Herry Marhat, sebagai Sekertaris KPLHI provinsi kepulauan Riau, terkait aktivitas pertambangan tersebut. “Herry Marhat Menyampaikan, “Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim, polusi udara dll. “Tutur nya.

Media Swanara-com juga sudah mengklarifikasi dengan hal yang serupa kepada Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam. AKBP. S.A. Kurniawan. S.Kom. melalui media pesan WhatsApp. Beliau menanggapi dengan jawaban. “Waalaikumsallam. Sedang Di Dalami, Akan Di Siapkan Strategi khusus Untuk Penanganan nya.

Di dalam pantauan media Swanara-com di lapangan, di salah satu titik tempat adanya aktivitas pengerukan tanah tersebut, bahwasanya aktivitas kegiatan tersebut seperti nya sudah sangat lama sekali berlangsung nya, sebab bisa di lihat dari dampak kerusakan yang telah terjadi. Menurut Nara sumber di lokasi tersebut yang tidak mau di sebutkan nama nya itu mengatakan, “kegiatan tersebut beroperasi pada malam hari sehingga tidak terlalu terlihat oleh masyarakat sekitar dan penggunaan jalan yang melintas di area ini.

Menurut Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perusakan Hutan. Bisa di jerat dengan pasal 89 ayat (1) huruf a dan pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas pelanggaran ini di ancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun, dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp:100.000.000.000.00 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan terkait kerusakan lingkungan di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Terkait perusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan Ilegal, di jerat dengan pasal 98 ayat (1), dan/ pasal 99 ayat (1). Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terkait dengan perusakan lingkungan hidup.

Atas pelanggaran ini, di ancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp:3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah), dan paling banyak Rp:10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)

Swanara-com. Reporter: Pindo ‘(S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top