MARTAPURA – Merespon laporan serta curhatan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong maupun knalpot racing.Personil Polsek Belitang III laksanakan Razia dan penertiban knalpot brong, pada Selasa (28/03/2023).
Kegitaan razia Knalpot Brong tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Belitang III Iptu DR (C) Jhoni Albert, SH, MSi, MH, MM, bersama personil melaksanakan razia serta memberikan penindakan langsung.
Pengendara yang kedapatan memakai knalpot racing maupun brong diminta untuk melepaskan, atau mencopot knalpot racing atau brong dari sepeda motor mereka dan memasang kembali knalpot standart sepeda motor tersebut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono,SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang III Iptu DR (C) Jhoni Albert, SH, MSi, MH, MM, menjelaskan, penggunaan knalpot brong maupun knlapot racing dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan identik dengan aksi balap liar.
Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar lebih taat dalam menggunakan kendaraan dan memakai knalpot yang sesuai Standar Nasional Indonesia.
“Ini guna menjaga ketertiban masyarakat dan tidak membuat kebisingan di jalan raya,”imbuhnya.(Redaksiswanara)