Persatuan Wartawan Online Nusantara ( PWON ) Segera Deklarasi Di Ibukota

IMG-20220601-WA0108.jpg

Swanara – Organisasi profesi jurnalis merupakan organisasi pers. Hal ini dicantumkan dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999, “Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Ada hal yang paling penting pada organisasi wartawan, yaitu menjaga kebebasan pers,junjung kode etik profesi serta meningkatkan profesionalisme dan berupaya dalam kesejahteraan wartawan.

Kini telah lahir organisasi Wartawan yang bernama PWON (Persatuan Wartawan Online Nusantara),yang sebentar lagi akan dideklarasikan di Jakarta dengan dibidani sejumlah wartawan senior,………..

Adapun dengan kepanjangan dan artinya,dari kata (PERSATUAN)dalam kata SATU, yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah.

Sementara Kata (WARTAWAN) merupakan satu di antara pilar dalam sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat sekaligus penyuara kritis kepada penguasa dari masyarakat oleh masyarakat kepada masyarakat itu sendiri.

Kemudian kata (ONLINE )dipadankan menjadi dalam jaringan (daring), yaitu perangkat elektronik yang terhubung ke jaringan internet.

Yang terakhir adalah kata (NUSANTARA) dimulai dari nilai dalam tradisi budaya serta adat istiadat,dan budayanya dapat diinformasikan kepada publik melalui media komunikasi, khususnya media online sehingga dapat digunakan untuk mengubah sikap mental seseorang atau kelompok untuk mengadopsi juga mengantisipasi adanya perkembangan dunia maya yang semakin cepat mau tidak mau kita semua menghadapinya.

Profesional kita sebagai wartawan online wajib bersikap dengan mental yang berorientasi masa depan maupun sikap mental yang terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top