Perekrut Selebgram Promosi Judi Online Di Tangkap Polresta Bogor Kota

WhatsApp-Image-2024-06-28-at-10.56.51.jpeg

BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus perjudian online di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Jumat (28/6/2024).

Kami dari Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 2 pelaku yang merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25) warga Kota Bogor dan ER (21) warga Kota Bogor yang berperan sebagai pencari atau perekrut selebgram untuk mengiklankan judi online serta menampung uang hasil permainan judi online, ucapnya.

Tersangka WR (25) menjadi admin 16 situs judi online diantaranya zaraplay, indosultan88, byond88, cnd88, megabath, sukabet slot, slotvio77, bintang 189, gubernur toto, awp slot, akai slot, hens slot, yuk69, baba189, namislot, dora77 dan tersangka WR (25) juga sudah mempunyai 70 orang selebgram yang jumlah followers nya diatas 10.000 yang setuju untuk mempromosikan situs judi online dimana setiap selebgram WR (25) mendapatkan bonus sekali posting sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 200.000 dan WR (25) juga mendapatkan endors dari situs judi online untuk sekali posting sebesar Rp. 300.000 ujarnya.

Selain mencari selebgram WR (25) pun membuat 15 akun fake Instagram dengan menggunakan foto profil wanita-wanita cantik yang bertujuan menyakinkan selebgram lainnya untuk mengiklankan situs judi online dengan diiming-imingi mendapat Rp. 500.000 sampai Rp. 1.500.000 sekali memposting, besaran tersebut tergantung jumlah followersnya dan tersangka WR (25) sudah melakukan pekerjaan ini sejak tahun 2023, sambungnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online karena tidak ada yang kaya karena judi dan ada sanksi hukumannya dan banyak para pelaku melakukan kejahatan berawal dari kecanduan judi online dan kami berkomitmen untuk memberantas judi online ini, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ada tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.

Kami sangkakan tersangka dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE ,karena perbuatannya di ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.(Redaksi swanara)

scroll to top