Peredaran 50 Kg Ganja Berhasil Digagalkan Polres Tebing Tinggi Di Gerbang Tol

91747397975_borgol_scaled.jpg

Tebing Tinggi ( Swanara )- Peredaran narkotika jenis daun ganja sebanyak 50 Kg berhasil digagalkan personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, dengan mengamankan satu orang pelaku di Gerbang Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai, Rabu (8/6/2022).

Pelaku berinisial S alias Usuf (36) warga Jl Binjai KM 13,5 Kel Mulio Rejo Kec Sunggal Kab Deli Serdang, dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) goni/ karung plastik berisi Narkotika jenis ganja dengan Bruto 50 (Lima Puluh) Kg dan 1 (satu) buah handphone.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa pada hari Rabu (8/6) sekira pukul 16.30 Wib, Personil Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gerbang Tol Tebing Tinggi ada seorang pria membawa dan memiliki narkotika jenis ganja.

Kemudian personil Polsek Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Simanjorang, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jhon R Pelawi SH beserta personil Sat Narkoba merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut segera menuju lokasi dimaksud dan melakukan rangkaian penyelidikan.

Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki terduga pelaku yang mengaku bernama S alias Usuf di TKP dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) goni plastik berisi narkotika jenis ganja dengan Bruto 50 (Lima puluh) Kg.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk proses lanjut.

Sumber Humas Polres TTinggi
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top